JOMBANG, FaktualNews.co – Kasus pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), 13, bocah asal Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang dilaporkan ke Mapolres setempat bulan Maret 2016 lalu menuai perhatian dari 193 lembaga dari berbagai kota di Indonesia.
Ratusan lembaga yang mendukung langkah Jaringan Indonesia Beragam itu prihatin atas kasus yang kini hanya satu dari lima pelaku, yang berhasil ditangkap polisi. Sebagai bentuk dukungan supaya kasus tersebut segera diungkap dengan seadil-adilnya, lembaga ini mengirim surat kepada Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto.
Ruby Kholifah, Juru Bicara Jaringan Indonesia Beragam, dalam keterangan tertulisnya yang diterima FaktualNews, Minggu (19/3/2017) menyatakan…
berkenaan dengan kekerasan seksual, pihaknya sangat prihatin karena maraknya kasus ini belum diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Padahal kekerasan seksual merupakan kejahatan yang luar biasa bagi perempuan dan menimbulkan berbagai dampak baik secara fisik, psikologis (truma dalam dan panjang) maupun ekonomi.“Salah satu kasus yang menjadi concern kami adalah kasus perkosaan yang saat ini sedang diproses secara hukum di Polres Jombang dengan Tanda Bukti Lapor No.843/2016,” ujar Kholifah.
Lebih lanjut Kholifah mengatakan, pihaknya melihat bahwa proses penyelesaian kasus tersebut sudah berjalan hampir satu tahun dan sangat mengapresiasi kerja dari pihak Polres Jombang yang telah berhasil menangkap satu dari lima pelaku.“Namun proses hukum belum berjalan maksimal untuk memberikan keadilan bagi korban. Padahal dalam proses penyelidikan sudah sangat jelas terbukti bahwa yang menjadi pelaku perkosaan ada lima pelaku yang tak lain adalah teman sepermainan dan tetangga dari korban,” lanjutnya.
Kholifah menilai, sampai saat ini, Polres Jombang masih membiarkan empat pelaku lainnya bebas dan belum bertindak tegas untuk menangkapnya.
“Oleh karena itu, kami menulis surat ini sebagai bentuk dukungan kepada Polres Jombang,” bebernya.
Dalam surat yang ditulis ratusan lembaga tersebut, poin pertama yakni mendukung Polres Jombang memproses kasus Perkosaan dengan pelaku yaitu IM, ARS, AR, HR dan UB dengan Tanda Bukti Lapor No. 843/2016 dengan adil, transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua yaitu Polres Jombang hendaknya mempertimbangkan akibat yang harus ditanggung korban selama ini. Mengingat perbuatan yang dilakukan pelaku berdampak serius bagi korban baik secara fisik, psikis, seksual maupun sosial. Lebih-lebih akibat yang harus ditanggung korban sepanjang hidupnya. Jika tidak ada tindakan tegas maka masyarakat akan menganggap perkosaan itu bukan tindakan kriminal dan tindakan ini akan terus berlangsung.
Selanjutnya, point ketiga yakni meminta Polres Jombang menjatuhkan sanksi yang berat kepada tersangka karena perbuatan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan yang tidak berprikemanusiaan. Karenanya dianggap sudah sepantasnya terdakwa mendapat sanksi yang berat yakni maksimal 12 tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 285, pasal 286 dan pasal 294 KUHP.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan pelaku telah dengan jelas melanggar UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 61 dengan sanksi hukuman paling lama 20 tahun dan denda 5 Miliar.
Pertimbangan lain karena perkosaan merupakan pelanggaran Hak Asasi Perempuan atau Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam UU No. 7 Tahun 1984. Dimana ada kewajiban Negara untuk memenuhi perlindungan terhadap warga negaranya dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Bahkan, kasus perkosaan yang dialami oleh korban menimbulkan traumatik jangka pendek, menengah dan panjang yang membutuhkan waktu yang sangat lama untuk dapat memulihkannya. Ketika mengalami kasus perkosaan korban dalam kondisi tidak berdaya dan dibawah ancaman dari pelaku.
“Melalui surat ini, kami meminta dan mendesak pihak Polres Jombang untuk memproses kasus kekerasan seksual ini dengan seadil-adilnya. Kami percaya bahwa Polres Jombang mampu mewujudkan harapan masyarakat untuk hidup damai tanpa kekerasan, termasuk ruang publik yang aman bagi perempuan. Kami juga percaya Kepolisian RI mampu menjadi tempat untuk mewujudkan harapan korban untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Kholifah.
Terakhir, ia berpesan agar Polres Jombang jangan sampai gagal memproses kasus ini. “Kegagalan dalam memproses kasus ini tidak hanya akan melukai rasa keadilan bagi perempuan, tetapi juga akan melukai kemanusiaan seluruh masyarakat Indonesia,” tandas Kholifah.
Dalam surat yang ditulis di Jakarta pada 14 Maret 2017 lalu itu tercantum tembusan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Yohanna Yambise, Kapolri Komjen Pol Tito Karnavian, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai, Pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfa Anshor, Pimpinan Komisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana RM, Kantor Staf Kepresidenan (KSP)Teten Masduki, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Gubenur Jatim Soekarwo, dan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Untuk diketahui, terkait kasus ini Polres Jombang sebelumnya mengaku sudah membentuk tim khusus untuk memburu empat pelaku yang belum ditangkap. Tim tersebut terdiri dari 25 anggota. (*/oza)
One comment on “193 Lembaga Lintas Kota Surati Kapolres Jombang, Desak Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Bocah Wonosalam”