Sri Lestari
BBC Indonesia
Komnas Perempuan Indonesia mengungkapkan terdapat 259.150 kasus kekerasan atas perempuan sepanjang tahun 2016, yang dihimpun dari data di Pengadilan Agama dan yang ditangani lembaga mitra pengadaan layanan di Indonesia.
Data yang himpun seluruh data yang dihimpun 94% berasal dari kasus/perkara yang ditangani pengadilan agama yaitu 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berakhir dengan perceraian. Sementera kekerasan yang terjadi di ranah personal ditangani oleh lembaga mitra pengada layanan mencapai 10.205 kasus…
Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan juga menunjukkan kasus kekerasan rumah tangga masih tinggi yaitu 903 kasus, dari total 1.022 pengaduan.
Komnas Perempuan membaginya menjadi kekerasan di ranah personal, ranah komunitas dan ranah negara. Di ranah personal/rumah tangga, kekerasan yang tertinggi yaitu kekerasan terhadap istri 5.784 kasus, dan kekerasan dalam pacaran atau KDP mencapai 2.171 kasus, kasus kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus, yang lainnya adalah kekerasan yang dilakukan mantan suami, mantan pacar serta terhadap pekerja rumah tangga.
Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Indraswari, mengatakan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga terjadi karena masih adanya ketimpangan gender, dengan laki-laki dianggap lebih berkuasa dari perempuan.
“Jadi tidak selalu terkait dengan status sosial ekonomi karena dari pengaduan yang datang melapor itu perempuan dari berbagai golongan, dari berbagai status sosial ekonomi, etnis, level pendidikan, berbagai usia dan agama juga, profesi juga beragam,” jelas Indraswara.
Meski telah memiliki UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga sejak 2004 lalu, tetapi proses penegakan hukum untuk kasus KDRT juga diinilai masih sulit karena sebagian aparat belum memiliki pemahaman tentang gender.
“Agar UU itu dapat diimplentasi kan perlu pakai kacamata gender kan, kalau tidak ya itu contohnya ada sebagian kasus yang pengaduannya kami terima, UU ini justru digunakan untuk mengkriminalisasi korban yang mengalaminya,” kata Indraswara.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, mengatakan telah mengirimkan 46 surat rekomendasi yang disampaikan kepada lembaga-lembaga antara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, MA, DPR dan lain-lain, tetapi hanya 12 surat yang mendapatkan tanggapan.
“Kasus yang dilaporkan dan kita kirimi surat paling tinggi memang diberikan kepada kepolisian, karena kan garda terdepan untuk penegakkan hukum, jadi responnya juga paling banyak, dia memberikan perkembangan penyidikan dan menyampaikan rekomendasi yang diberikan Komnas Perempuan ditindaklanjuti,” jelas Nurherwati.
Laporan kekerasan sulit
Bagi perempuan yang mengalami tindakan kekerasan, tak mudah mendapatkan keadilan, menurut LBH APIK.
Lembaga yang mendampingi perempuan korban kekerasan LBH APIK menyebutkan dari pengaduan perempuan korban kekerasan yang mencapai 854, hampir semua korban harus membayar pemeriksaan Visum et repertum, visum et psikiatrikum (VER), dan kesehatan baik fisik atau psikologis, yang digunakan sebagai bukti untuk pelaporan di kepolisian.
Padahal biaya untuk pemeriksaan itu mencapai Rp.150.000, sampai Rp1.500.000, yang termahal adalah untuk korban kekerasan seksual.
Korban KDRT Siti Rubaidah yang mengalami pemukulan oleh pria yang ketika itu masih menjadi suaminya, juga melapor ke kepolisian dengan berbekal hasil visum.
Dia mengaku mengalami kekerasan verbal dan fisik dalam 15 tahun perkawinan, karena tidak tahan dia kemudian melaporkan kasus pemukulan pria yang ketika itu masih menjadi suaminya. Pengadilan kemudian memberikan hukuman ringan.
“Kan mereka (jaksa) cuma mengajukan empat bulan, ketok palunya satu setengah bulan penjara, menurut teman-teman yang mengerti hukum itu tidak sepadan dengan yang dilakukan, sampai sekarang yang menjadi ganjalan saya, vonis itu tidak berbunyi sama sekali, karena tidak ada eksekusi,” jelas Rubaidah.
Padahal putusan banding dan kasasi mengukuhkan vonis pengadilan negeri. Selain mengadukan kasus KDRT, Rubaidah pun bercerai tetapi meski pengadilan agama memutuskan agar mantan suaminya harus memberikan tunjangan sebesar Rp100 juta, tetapi sampai sekarang tidak membayarnya.
Upaya pencegahan
Komnas Perempuan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah antara lain agar negara harus mengupayakan pendalaman pengetahuan, mengenali pola dan pencegahan serta penanganan korban kekerasan terhadap perempuan.
Optimalisasi pendataan dan penambahan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan sumber dayanya di seluruh Indonesia.
Selain itu, negara juga perlu memonitoring dan mengevaluasi kembali UU KDRT dengan menggunakan alat monitoring dan evaluasi yang dihasilkan oleh Komnas Perempuan bekerja sama dengan forum pengada layanan dan kementerian terkait karena banyak digunakan oleh pelaku kekerasan untuk mengkriminalkan korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akhir tahun lalu mengatakan bahwa diperlukan upaya komprehensif untuk menangani masalah ini dengan antara lain melibatkan secara penuh pemerintah pusat dan daerah.
One comment on “KDRT tertinggi dalam kekerasan atas perempuan di Indonesia”