“Mendorong Negara Untuk Penghentian Kekerasan Terhadap Perempuan Dan
Memenuhi Hak Perempuan Korban”
Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dimasyarakat kita merampas hak perempuan sebagai warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakukan diskriminatif itu. Akibat dari kekerasan terhadap perempuan, korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan perempuan korban juga kehilangan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat martabat manusia. Banyak pula perempuan korban yang kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum karena tidak dapat mengakses proses hukum yang berkeadilan.