Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kekerasan ekonomi yang terjadi didalam rumah tangga dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan komunitas merupakan dua jenis kekerasan yang paling besar dialami oleh perempuan.
Upaya–upaya pencengahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dilakukan di berbagai tempat baik di daerah, nasional dan di internasional, salah satunya melalui kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang dirayakan pada tanggal 25 November 2017 – 10 Desember 2017. Kampanye ini merupakan kampanye Internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen.