About Us

Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) atau Yayasan Perempuan Aceh untuk Perdamaian, merupakan Organisasi Masyarakat Sipil di Aceh yang memiliki konsern issue dalam mendorong Penegakan Hak Azasi Perempuan dan Membangun Perdamaian. AWPF didirikan sebagai respon atas keprihatinan beberapa aktivis Perempuan terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap Perempuan yang terus terjadi Pasca Konflik di Aceh, Indonesia.

Organisasi kami secara informal lahir pada tanggal 28 April 2009, pendiriannya terdaftar pada tanggal 4 Mei 2010 melalui Akte Notaris No. 6 Tahun 2010, selanjutnya diperbaharui melalui Akta Notaris No. 01 tanggal 02 Juni 2014 oleh Notaris Lila Triana, SH., M.KN dan sekaligus juga disahkan sebagai badan hukum Yayasan melalui keputusan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-02101.50.10.2014 pada tanggal 3 Juni 2014.

Dengan demikian, AWPF didirikan pada masa transisi pasca konflik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia atau pasca penandatanganan MoU Perdamaian Aceh di Helsinki, Swedia pada tahun 2005. Kompleksitas dan tantangan dalam memperjuangkan hak-hak Perempuan di masa transisi pasca bencana Konflik dan Tsunami di Aceh ini, faktanya tidak jauh berbeda dengan beratnya dinamika yang pernah dihadapi oleh Perempuan Aceh semasa konflik. Sehingga, tetap diperlukan berbagai pendekatan-pendekatan lain atau pendekatan yang sama sekali baru dan lebih kontekstual untuk dapat mendorong terciptanya sebuah relasi sosial yang diidamkan, khususnya bagi Perempuan yakni, relasi social yang nir-kekerasan, sejahtera dan berkeadilan Gender.


AWPF Video Profile