Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) atau Yayasan Perempuan Aceh untuk Perdamaian, merupakan Organisasi Masyarakat Sipil di Aceh yang memiliki konsern issue dalam mendorong Penegakan Hak Perempuan dan Membangun Perdamaian. AWPF didirikan sebagai respon atas keprihatinan beberapa aktivis Perempuan terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap Perempuan yang terus terjadi Pasca Konflik di Aceh, Indonesia.
Organisasi kami secara informal lahir pada tanggal 28 April 2009, pendiriannya terdaftar pada tanggal 4 Mei 2010 melalui Akte Notaris No. 6 Tahun 2010, selanjutnya diperbaharui melalui Akta Notaris No. 01 tanggal 02 Juni 2014 oleh Notaris Lila Triana, SH., M.KN dan sekaligus juga disahkan sebagai badan hukum Yayasan melalui keputusan Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-02101.50.10.2014 pada tanggal 3 Juni 2014.
Beratnya dinamika kehidupan sosial yang pernah dihadapi oleh Perempuan Aceh semasa konflik, faktanya tidak jauh berbeda dengan kompleksitas dan tantangan Perempuan dalam memperjuangkan penegakan Hak-haknya di masa transisi Aceh pasca Konflik dan Bencana Tsunami. Dengannya kami memahami bahwa, di masa transisi ini tetap diperlukan berbagai upaya terfokus dan berkelanjutan dalam memperjuangkan penegakan hak Perempuan, yang musti dilakukan melalui perencanaan yang baik dan pendekatan berbeda atau bahkan sama sekali baru dan lebih kontekstual sesuai masanya. Semua itu didedikasikan untuk menginisiasi Perdamaian bagi semua, khususnya bagi Perempuan. Karena kami meyakini bahwa, makna Perdamaian yang Ideal adalah dengan terbangunnya sebuah relasi sosial yang nir-kekerasan, sejahtera, inklusif dan berkeadilan Gender.
AWPF Video Profile