Dua remaja yang masih berumur 17 tahun asal Kuta Makmur, Aceh Utara, ZA dan RS, ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan berat terhadap teman sekampungnya, Alfian yang masih berumur 13 tahun. Kedua tersangka yang naik sepeda motor sempat menyeret korban sekitar 10 meter di jalan desa, sehingga tangan korban patah dan sejumlah bagian tubuhnya terluka.
Kapolres Lhokseumawe, AKB Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban pada 12 Oktober 2017 pergi ke kebun kelapa dan memergoki kedua tersangka sedang memetik kelapa milik orang tuanya, sehingga langsung ia tegur. Continue Reading