www.awpf.or.id | Pada 1991, Women’s Global Leadership Institute menginisiasi kampanye internasional 16 Days of Activism Against Gender Violence (16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan—disingkat 16HAKTP).
Dimaksudkan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, apa pun bentuknya, kampanye tersebut dilangsungkan mulai 25 November hingga 10 Desember, Hari Hak Asasi Manusia (HAM).
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), selaku salah satu institusi negara yang memegang mandat penegakan HAM di Indonesia, menjelaskan bahwa dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Sejak 2003, Komnas Perempuan aktif menginisiasi dan memfasilitasi pelaksanaan kampanye 16HAKTP bersama jejaring dan mitra Komnas Perempuan.
Selain Hari HAM, kampanye 16HAKTP juga beririsan dengan peringatan Hari AIDS sedunia (1 Desember), Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan (2 Desember), Hari Internasional untuk Penyandang Disabilitas (3 Desember), Hari Internasional bagi Sukarelawan (5 Desember), serta Hari Tidak Ada Toleransi bagi Kekerasan Terhadap Perempuan (6 Desember). Veryanto Sitohang, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, menerangkan bahwa Komnas Perempuan menginisiasi peringatan 16HAKTP di Indonesia sejak 2003.
Lonjakan Kekerasan Seksual Kekerasan terhadap perempuan patut menjadi perhatian bersama. Sepanjang Maret-Mei 2020, periode awal pandemi Covid-19, kajian Komnas Perempuan menemukan adanya 1.299 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak perempuan. Rinciannya, 784 kasus kekerasan (66%) terjadi di ranah privat, 243 kasus (21%) di ranah publik, 24 (2%) kasus di ranah negara, dan 129 kasus (11%) tergolong sebagai kekerasan berbasis online.
“Hasil kajian ini juga memperlihatkan bahwa intensitas kasus kekerasan di masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan. Perempuan korban kekerasan mengalami kekerasan fisik yang lebih parah dibanding sebelumnya. Tekanan terjadi baik karena kondisi ekonomi keluarga, pembatasan ruang gerak maupun beban domestik yang bertambah sehingga meningkatkan stres dan memicu kekerasan dalam rumah tangga yang lebih parah,” bunyi laporan bertajuk “Melayani dengan Berani: Gerak Juang Pengada Layanan dan Perempuan Pembela HAM di Masa Covid-19” (PDF).
Data teranyar, kasus Kekerasan Gender Berbasis Siber (KGBS) yang diadukan ke Komnas Perempuan mencapai 659 kasus hingga Oktober 2020 melonjak drastis dari angka 281 kasus pada tahun sebelumnya. Kebanyakan kasus yang dilaporkan terkait KGBS antara lain kekerasan seksual seperti ancaman penyebaran bahkan penyebaran konten intim non konsensual yang bersifat seksual dan menjatuhkan mental serta masa depan korban, yang umumnya berusia muda.
Selama pandemi ini, berdasar pemberitaan media, Komnas Perempuan juga menyoroti banyaknya kekerasan seksual yang mengorbankan laki-laki, baik anak-anak maupun dewasa. Misalnya, kasus kekerasan seksual dalam pola fetishism, swinger, dan berbagai pola baru lainnya. Lepas dari angka-angka di atas, sepanjang tiga tahun terakhir, Komnas Perempuan juga mencatat adanya 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan maupun ke lembaga layanan masyarakat ataupun pemerintah. Dari jumlah di atas, 8.964 kasus dicatatkan sebagai tindak perkosaan.
Bertolak dari data dan fakta tersebut, Komnas Perempuan pun menyoroti kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual minim penangangan dan perlindungan korban, sebagai salah satu persoalan yang dikemukakan dalam gelaran 16HAKTP.
Merujuk Data diatas, Irma Sari,SHI mengajak gerak bersama untuk dukungan pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
Dirinya mengatakan bahwa “saya melakukan upaya pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan saya tidak ingin ada lagi korban kekerasan seksual, perjuangan pemulihan bagi korban akan lengkap jika Ruu P-KS segera disahkan” Tegas Irma. (*)