www.awpf.or.id | Banda Aceh – Aceh Women’s For Peace Foundation ikut dalam aksi damai yang diinisiasi oleh gerakan orang muda menggugat seruan aksi damai yang bertempat di depan Mahkamah Syariah kota Banda Aceh pada Rabu 27 September 2023 siang tadi.
Aksi ini merupakan bentuk protes dari kaum muda untuk terwujudnya keadilan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual
Aksi kali ini terfokus kepada “cabut penangguhan penahanan bagi pelaku kekerasan seksual dan hukum seberat-beratnya. Hal ini perlu adanya kerjasama semua pihak, dikarenakan saat ini hukum yang berjalan menurut kacamata kita orang lapangan berpihak kepada sepihak dan terkesan tidak memiliki unsur keadilan didalamnya, Ujar Ade Firman, S.Sos
Adapun poin tuntutan yang ingin kita sampaikan kepada pihak mahkamah Syariah untuk dipenuhi dan ditindaklanjuti sebagai berikut:
- Mengecam tindakan hakim mahkamah syariah kota banda aceh yang memberikan izin penangguhan penahanan kepada pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kakek kandung korban yang bernama SA
- Mendesak kepada hakim mahkamah syariah kota banda aceh agar melindungi korban dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.
- Mendesak hakim mahkamah syariah kota banda aceh agar membatalkan /mencabut izin penangguhan penahanan terhadap pelaku dan pelaku harus diberikan efek jera karena telah mencoreng aceh yang dkenal khalayak luar sebagai daerah syariat islam.
Dengan pernyataan sikap ini, maka kami memohon kepada ketua, sekretaris atau hakim mahkamah syariah kota banda aceh agar bersama dengan kami melindungi dan memberikan rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual, dan izin penangguhan penahanan sesegera mungkin dicabut dan hakim mahkamah syariah dengan ini setuju dengan desakan kami dalam melakukan penahanan terhadap pelaku.