Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) sebuah lembaga peduli isu penegakan hak asasi perempuan gelar diskusi pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses penyelesaian sengketa sosial di gampong, Rabu 27 November di gedung C Aula Balai Kota Banda Aceh.
Dalam diskusi itu turut hadir pemateri Majelis adat Aceh (MAA), Balai Syura Ureung Inong Aceh dan dosen filsafat hukum Islam STAIN Malikussaleh Lhoksemawe.
Irma Sari direktur AWPF kepada AJNN.NET mengatakan diskusi ini selain membahas bagaimana penyelesaian sengketa di masyarakat dengan hukum-hukum adat yang ada di Aceh juga melihat bagaimana keterlibatan perempuan dalam lembaga-lembaga adat gampong untuk penyelesaian segala permasalahan yang terjadi di tingkat gampong.