Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Restitusi. Melalui PP tersebut, hak- hak anak di bawah umur yang menjadi korban suatu tindak pidana diyakini akan terpenuhi. “PP ini menjawab masalah restitusi, ganti rugi. Apakah pakai uang, sita rumah, atau tuntutan khusus dari keluarga korban, diatur,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (23/10/2017).