Gandeng IMM Aceh, AWPF Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

www.awpf.or.id | Banda Aceh – Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Aceh mengadakan kegiatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional.

Kegiatan yang Bertema “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS” ini dilaksanakan di Gampong Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu, 3 Desember 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh Puluhan peserta yang terdiri dari Kader IMM, Pengurus AWPF dan Ibu-ibu Warga Gampong Bineh Blang.

Adapun tujuan dari kegiatan ini agar pemuda pemudi dan juga masyarakat paham akan pentingnya ruang aman bagi perempuan. Hal ini didasari oleh maraknya kasus Kekerasan terhadap perempuan baik di Aceh , di Indonesia maupun di Dunia.

Kampanye ini diharapkan mampu memberi pemahaman apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan, cara penanganan dan juga mencegah perlakuan kekerasan terhadap perempuan.

Ibu Tuty mewakili AWPF dalam kata Sambutannya “AWPF merupakan forum perempuan yang berfokus pada perdamaian dan pemenuhan Hak-hak Perempuan, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin kita dalam mengkampanyekan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Kegiatan ini bukan hanya dilaksanakan di Aceh saja namun dilaksanakan di seluruh dunia. dan pada hari ini kita melaksanakannya disini yang juga merupakan salah satu Gampong Binaan dari AWPF”

Muhammad Dwi Cahyo, Sekretaris Umum IMM Aceh juga menyampaikan “IMM memiliki visi dan misi yang sama dengan AWPF yaitu menjadi Gerakan Dakwah di tengah Masyarakat untuk memerangi Kekerasan Terhadap perempuan, maka dari itu hari ini kita berkolaborasi untuk mengkampanyekan Anti Kekerasan Terhadap Perempuan”.

Direktur AWPF, Irma Sari mengisi materi sosialisasi UU TPKS dan cara-cara penanganan apabila terjadi Kekerasan Terhadap Perempuan terutama apabila Korban adalah orang dekat dengan aundience.

Kegiatan ini ditutup dengan foto bersama dan mengkampanyekan bersama di Media Sosial untuk menolak setiap kekerasan terhadap Perempuan. (*)