Diskusi Publik dalam Rangka Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

“Mendorong Negara Untuk Penghentian Kekerasan Terhadap Perempuan Dan

Memenuhi Hak Perempuan Korban”

Kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dimasyarakat kita merampas hak perempuan sebagai warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakukan diskriminatif itu. Akibat dari kekerasan terhadap perempuan, korban dapat kehilangan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan perempuan korban juga kehilangan hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat martabat manusia. Banyak pula perempuan korban yang kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum karena tidak dapat mengakses proses hukum yang berkeadilan.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kekerasan ekonomi yang terjadi didalam rumah tangga dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan komunitas merupakan dua jenis kekerasan yang paling besar dialami oleh perempuan, jika disimak dari kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh lembaga-lembaga layanan, rumah sakit dan institusi penegak hukum.

Kecenderungan ini berlaku secara konsisten dari tahun ke tahun. Meski pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention On The Elimination of Discrimination Against Women) dengan UU No. 7 Tahun 1984 sebagai hukum positif, Tetapi masih saja ada diskrimanasi dan kekerasan yang dialami oleh perempuan di ranah publik maupun di ranah domestik.

Berdasarkan catatan tahunan jaring pemantau Aceh (JPA)231 pada tahun 2013 -2014 tercatat ada 593 kasus kekerasan terhadap perempuan baik di Aceh baik di ranah domestik maupun di ranah publik. Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah domestik maupun ranah publik sudah sepatutnya negara melakukan upaya-upaya pencegahan dan perlindungan bagi korban kekerasan sehingga terpenuhi hak-hak korban dalam masa perdamaian Aceh.

Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) sebuah lembaga yang konsent untuk isu penegakan hak asasi perempuan dalam konteks perdamaian berinisiatif melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, melalui diskusi publik dengan tema “Mendorong negara untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan memenuhi hak perempuan korban’’

Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2017 di Gampong Lamsayun – Aceh Besar pada pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, dan  diikuti oleh 100 peserta dari berbagai unsur diantaranya pemerintah daerah, Aparatur mukim, aparatur gampong, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, media, kelompok perempuan dan mahasiswa dari kabupaten Aceh besar dan Banda Aceh