AWPF : Tindakan Penghakiman Massa Wajib di Proses Hukum

Awpf.or.id | Banda Aceh – Terkait hebohnya pemberitaan di media social tentang memperlihatkan seorang perempuan yang dipotong rambutnya oleh sejumlah kaum lelaki akibat pencurian di Kabupaten Pidie Jaya, menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan di Aceh. Jum’at (19/06/2020).

Perlakuan semacam ini terhadap korban sangat tidak wajar dan mengancam kerukunan yang sudah berjalan lama di bumi Seramoe Mekkah ini. Seyogyanya kejadian ini bisa di proses sebagaimana hukum berlaku.

Pantauan media juga banyak aktivis perempuan mengecam tindakan tidak manusiawi tersebut, tidak terkecuali kecaman juga datang dari Aceh Womens for Peace Foundation.

Saat di konfirmasi melalui sambungan handphone, Irma menjelaskan seharusnya kejadian yang memalukan negeri syariat itu tidak boleh ada di Aceh saat ini dan sampai kapanpun, mengingat di Aceh sudah berlakunya hukum Syariat Islam, Jelasnya.

Atas nama kaum perempuan kita mengecam tindakan pelaku yang dapat menimbulkan trauma terhadap korban yang berkepanjangan ini, jikalau ia benar mencuri silahkan saja di proses secara hukum, Negara kita Negara hukum dan semua kita wajib menghormati itu.

Merujuk pada Qanun Aceh No 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa perempuan yang menghadapi masalah hukum wajib diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Maka dari itu, Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menangkap pelaku dan di proses secara hukum. Kedua, kita juga meminta untuk memulihkan trauma yang di alami korban tersebut.(*)

 

Sumber :  AWPF : Tindakan Penghakiman Massa Wajib di Proses Hukum