AWPF Gelar Pertemuan Koordinasi Perempuan Pembela HAM di Jakarta

awpf.or.id | Jakarta, 24 Februari 2020. Aceh Woman for Peace Foundation (AWPF) Gelar Pertemuan koordinasi dengan Perempuan Pembela HAM berlangsung pada tanggal 17 Februari 2020 di Jakarta.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk Belajar bersama tentang upaya perlindungan dan dukungan bagi perempuan pembela HAM, Membangun Ruang diskusi dan solidaritas antar sesama perempuan pembela HAM dan Berbagi pengalaman tantangan serta peluang serta Strategi Perlindungan, bagi perempuan pembela HAM sebagai acuan guna mendorong wujudnya kebijakan perlindungan bagi WHRD di masa depan.

Dalam pertemuan tersebut Irma Sari selaku Direktur Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) menjelaskan tentang kondisi perempuan pembela HAM di masa konflik dan di masa perdamaian. Perempuan pembela HAM mendapatkan tekanan dan ancaman dalam melakukan pembelaan atas hak-hak perempuan serta perempuan pembela HAM masih membutuhkan pemulihan pasca kerja-kerja mereka yang penuh dengan tekanan.

Sementara itu, Direktur Yayasan Jurnal Perempuan ibu Atnike mengatakan “Apa yang teman-teman AWPF lakukan adalah kerja berharga. Pengalaman Aceh adalah pengalaman yang amat khusus. Aceh mengalami konflik yang luar biasa, tsunami, pasca-tsunami. Dalam periode itu para perempuan Aceh dikenal sebagai perempuan pejuang”

Pada kesempatan lain Andi Yentriani dari komnas perempuan mengapresiasi kerja-kerja AWPF dalam melakukan advokasi perlindungan perempuan pembela HAM di Aceh.

Perempuan pembela HAM kerap mendapatkan tantangan dari internal dan eksternal, aktifitas yang mereka lakukan seolah-olah tidak penting, padahal sebagaimana laki-laki, perempuan juga aktif melakukan kerja-kerja kemanusiaan, pemenuhan hak-hak perempuan dan komunitas. Perempuan tidak bisa dipisahkan dari komunitas pembela HAM.

Aceh Women’s for Peace foundation (AWPF) salah satu lembaga perempuan yang konsen untuk issu pemenuhan hak perempuan pembela HAM di Aceh. Perempuan pembela HAM merupakan Perempuan yang mempromosikan dan membela satu atau lebih hak asasi manusia atau kebebasan yang diakui secara universal melalui cara-cara tanpa kekerasan. Definisi dari perempuan pembela HAM dapat diartikan sebagai siapapun yang melakukan pembelaan kepentingan perempuan tanpa melihat batasan gender. (Alja)

Sumber: https://advokasirakyat.id/2020/02/24/awpf-gelar-pertemuan-koordinasi-perempuan-pembela-ham-di-jakarta/