AWPF gelar diskusi sengketa perempuan dan adat

Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) sebuah lembaga peduli isu penegakan hak asasi perempuan gelar diskusi pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses penyelesaian sengketa sosial di gampong, Rabu 27 November di gedung C Aula Balai Kota Banda Aceh.

Dalam diskusi itu turut hadir pemateri Majelis adat Aceh (MAA), Balai Syura Ureung Inong Aceh dan dosen filsafat hukum Islam STAIN Malikussaleh Lhoksemawe.

Irma Sari direktur AWPF kepada AJNN.NET mengatakan diskusi ini selain membahas bagaimana penyelesaian sengketa di masyarakat dengan hukum-hukum adat yang ada di Aceh juga melihat bagaimana keterlibatan perempuan dalam lembaga-lembaga adat gampong untuk penyelesaian segala permasalahan yang terjadi di tingkat gampong.

“Keterlibatan perempuan dalam lembaga-lembaga gampong untuk penyelesaian sengketa gampong sangatlah penting, karena korban tidak hanya dari kaum laki tetapi juga perempuan” ujarnya.

Selanjutnya Danial MA salah satu dosen Filsafat Hukum Islam STAIN Malikussaleh dalam penyampaian materinya mengatakan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atau sering disebut kesetaraan gender, bahkan Islam sudah diatur jelas.

Prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam Islam, kata Danial laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba dan khalifah Allah dan sama-sama menerima perjanjian primordial, terlibat aktif dalam drama kosmis serta sama-sama berpotensi meraih prestasi.

Acara tersebut berlangsung hingga pukul 01.00 wib siang tadi dan diikuti oleh puluhan peserta dari kalangan masyarakat, pemerintah, mukim dan pejabat-pejabat gampong.

Sumber : http://www.ajnn.net/news/awpf-gelar-diskusi-sengketa-perempuan-dan-adat/index.html