Dua remaja yang masih berumur 17 tahun asal Kuta Makmur, Aceh Utara, ZA dan RS, ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan berat terhadap teman sekampungnya, Alfian yang masih berumur 13 tahun. Kedua tersangka yang naik sepeda motor sempat menyeret korban sekitar 10 meter di jalan desa, sehingga tangan korban patah dan sejumlah bagian tubuhnya terluka.
Kapolres Lhokseumawe, AKB Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban pada 12 Oktober 2017 pergi ke kebun kelapa dan memergoki kedua tersangka sedang memetik kelapa milik orang tuanya, sehingga langsung ia tegur. Diperkirakan, kedua tersangka tersinggung, maka pada 16 Oktober 2017 sekitar pukul 11.00 WIB kedua tersangka mengajak korban memetik kelapa di sebuah kebun warga di Kecamatan Kuta Makmur.
Kedua tersangka mengendarai sepeda motor (sepmor), sedangkan korban naik sepeda. Sesampai di lokasi kejadian, seorang tersangka yang duduk di belakang sepmor menarik tangan kiri korban hingga terjatuh dari sepeda. Saat jatuh, tersangka tetap tak melepaskan tangan korban, sehingga korban terseret di jalan desa sekitar 10 meter. Akibatnya, tangan kiri korban patah, pinggul (bokong)-nya luka robek, dan sejumlah bagian tubuh lainnya terluka, sehingga korban harus diopname di rumah sakit.
“Setelah sembuh dirawat di rumah sakit, pada 22 Oktober 2017 orang tua korban membuat laporan kepada kami, sehingga kedua terlapor langsung kita tangkap,” ujar AKP Budi.
Menurut AKP Budi, didasari kecurigaan bahwa aksi kedua tersangka terlalu berani dan nekat, maka pihaknya pun berinisiatif mengecek urine tersangka. Saat dicek, ternyata keduanya positif mengosumsi narkoba jenis sabu. Faktor ini yang diperkirakan penyidik membuat kedua tersangka bertindak brutal terhadap korban yang lebih muda dari mereka.
“Ini juga sudah diakui oleh kedua tersangka. Keduanya sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” demikian AKP Budi.
Sumber: http://aceh.tribunnews.com/2017/10/25/aniaya-anak-13-tahun-dua-remaja-ditangkap-polisi