Presiden Jokowi Teken PP 43/2017, Anak Korban Tindak Pidana Bisa Ajukan Ganti Rugi

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Restitusi. Melalui PP tersebut, hak- hak anak di bawah umur yang menjadi korban suatu tindak pidana diyakini akan terpenuhi. “PP ini menjawab masalah restitusi, ganti rugi. Apakah pakai uang, sita rumah, atau tuntutan khusus dari keluarga korban, diatur,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Mekanisme

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Hasan menambahkan, PP ini berlaku untuk anak-anak yang menjadi korban tindak pidana pornografi, kekerasan fisik, pisikis, seksual, eksploitasi, dan perdagangan manusia. Orangtua atau wali korban dapat mengajukan restitusi kepada penyidik di kepolisian atas tindak pidana yang dialami anaknya.

Tidak hanya kepada penyidik kepolisian, restitusi juga bisa diajukan kepada penuntut di kejaksaan. “Nanti (pengajuan restitusi) dibacakan (di sidang) bersamaan dengan tuntutan pidana (oleh jaksa),” ujar Hasan. Jika hakim menyetujui pengajuan restitusi, hakim akan memasukkannya jadi satu bagian dengan vonis.

Pihak panitera akan mengirim salinan putusan itu kepada jaksa. Selanjutnya, jaksa yang memiliki wewenang agar pelaku memenuhi tuntutan restitusi tersebut. “Jadi jaksa yang memberitahukan pelaku untuk memenuhi restitusi. Itu paling lama sebulan setelah informasi restitusi itu disampaikan. Si pelaku harus memenuhinya,” ujar Hasan.

Dalam waktu dekat, Kementerian PPA akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyosialisasikan PP tersebut agar dapat segera dilaksanakan.

Sumber: http://www.infopresiden.com/2017/10/presiden-jokowi-teken-pp-432017-anak.html