Pelatihan Mekanisme Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Hukum Adat

Pada tanggal 28 Oktober 2017, Aceh Women’S For Peace Foundation (AWPF) telah melakukan acara Pelatihan Mekanisme Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Pak Ulis Lamnyong, pelatihan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan tentang dampak kekerasan dan pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan.

Pelatihan ini diikuti oleh 25 orang peserta yang berasal dari Keuchik, Imuem Menasah, Tuha peut, Tuha peut Perempuan dan Tokoh Perempuan dari 5 gampong yaitu gampong Lambitra, Gampong Lieue, Gampong Pantee dan Gampong Bineh Blang Aceh Besar. Proses pelatihan ini di fasilitasi langsung oleh bapak Sanusi M.Syarif (Majelis Adat Aceh dan Pimpinan Yayasan Rumpun Bumbu Indonesia).

Upaya penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan telah banyak dilakukan oleh gampong- gampong di Aceh,  hal ini merupakan upaya yang sangat strategis untuk memanfaatkan dan mengelola sumberdaya yang ada di gampong, sehingga dapat menjadi tempat  pengaduan yang lebih tersistem dan mampu memenuhi harapan masyarakat dalam menyelesaikan kasus/ sengketa yang mereka hadapi.

Mekanisme penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan digampong penting dilakukan karena, tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak adanya tempat pengaduan yang nyaman, mudah dijangkau dan tingginya komitmen gampong untuk menciptakan gampong yang aman, tentram dan damai.  Mekanisme penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan ini, sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu, Qanun No.9/2008. Dimana didalamnya, memuat 18 perkara yang dapat ditangani oleh aparatur gampong melalui jalur penyelesaian secara non-litigasi. Kasus-kasus yang dapat di tangani di tingkat gampong antara lain, perselisihan dalam rumah tangga, khalwat, hingga sengketa perdata dan tindak pidana ringan.

Mekanisme penyelesaian kasus terhadap perempuan harus dibarengi dengan upaya perlindungan, agar hak-hak perempuan korban dapat terpenuhi. Dalam peradilan Adat, disebutkan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan memerlukan perlakukan khusus, perlakuan khusus yang dimaksud adalah, upaya dari pemangku adat agar tersedianya mekanisme perlindungan. Langkah-langkah terpentingnya adalah, adanya upaya untuk memastikan keselamatan korban mulai dari tahap pelaporan perkara, proses penyidikan, penyelidikan, sidang peradilan adat, sampai pada tahap perdamaian dan pemangku adat harus melakukan pemantauan terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan yang berulang pasca proses damai.

Untuk memastikan bahwa pelaksanaan sistem adat di gampong-mukim dapat memberikan perlindungan kepada para pihak yang bersengketa, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan, maka Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil di Aceh yang konsern pada issue penegakan Hak Asasi Perempuan dan Perdamaian, yang didukung oleh Mama Cash, Netherlands, berinsiatif untuk memfasilitasi kegiatan ini dengan tema “Pelatihan Mekanisme Penyelesaian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan.